
Zen Seru! Kisruh antara pedagang Non-Ikan dan Pemerintah di TPI Hulonthalangi kian memanas. Para pedagang eceran, khususnya penjual rempah dan ayam potong, menolak relokasi.
Para pedagang beralasan, mereka merasa sudah melaksanakan kewajiban mereka sebagai warga negara yang taat aturan, dengan membayar iuaran retribusi kepada pemerintah.
Salah satu pedagang, Dermin Hasan dikutip dari bicaraa.com, ia mengaku sudah setia bayar retribusi selama 12 tahun, senilai Rp120 ribu per bulan. Itu belum termasuk biaya harian buat kebersihan sebesar Rp2 ribu per hari.
“Kami jualan di sini nggak ilegal. Bayar retribusi tiap bulan, tiap hari juga bayar buat kebersihan. Jadi heran aja kenapa sekarang mau dipindahkan. Kalau memang nggak boleh dari awal, kenapa dulu dibiarkan?” ucap Dermin, kecewa.
Dari sisi UPTD Pelabuhan Tenda, Kepala UPTD, Lindawati Hagu, punya penjelasan sendiri. Katanya, retribusi yang selama ini dibayar bukan buat izinin jenis usahanya, tapi buat sewa lahan doang.
Jadi, nggak ada jaminan mereka bisa jualan terus di situ.
“Bukan jenis usaha ya, lapaknya yang kita kenakan retribusi, itu sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2022,” tegas Lindawati.
Lebih lanjut, Lindawati menyebut penertiban ini bukan semata-mata usir pedagang, tapi lebih ke pemulihan fungsi pelabuhan.
Sesuai aturan PERMEN-KP No. 8 Tahun 2012, pelabuhan emang dikhususkan buat pendaratan ikan dan distribusi hasil laut.
“Jadi, pedagang non-ikan harus ditertibkan demi ketertiban fungsi pelabuhan itu sendiri,” ujar Linda.
Wah, makin panas nih situasinya. Di satu sisi, pdagang merasa dizalimi karena udah lama taat dan bayar retribusi, tapi di sisi lain, pengelola pelabuhan juga keukeuh dengan aturan.
Menurut kalian gimana nih, Zen Seru? Tulis tanggapanmu di Kolom komentar IG Gorontalo Seru. Siapa tahu masukanmu jadi solusi terbaik buat kedua belah pihak.