Zen Seru! Sidang mediasi sengketa lahan perluasan runway Bandara Djalaluddin Gorontalo di Pengadilan Negeri Limboto, Rabu (25/2/2026), jadi panggung babak baru yang bikin publik auto mikir: ini salah bayar atau salah verifikasi?
Pemprov Gorontalo resmi menyatakan nggak mau lagi bayar lahan yang diklaim sebagai milik ahli waris almarhumah Mintje Ismail Pakaya.
Padahal sebelumnya sempat ada pernyataan bahwa tanah itu “katanya” nggak masuk zona perluasan bandara.
Kuasa hukum ahli waris, Fahmi Al-Idrus, kepada jurnalis Goseru bilang agenda sidang kali ini adalah penyampaian resume dari para pihak: penggugat, tergugat, dan turut tergugat.
Dalam keterangannya, Fahmi menjelaskan, kalo Tergugat (1) Pemerintah Provinsi Gorontalo, merasa sudah menyelesaikan kewajiban pembayaran.
”Tapi pembayaran itu bukan kline kami, sebagai ahli waris, Yuliyanti Pakaya, anak pemilik sah, Mintje Ismail Pakaya,” ungkap Fahmi.
“Melainkan ke Ahmad Pakaya yang menerima kuasa dari almarhumah Salma Pakaya, istri siri dari suami sah, Mintje Ismail Pakaya, Ahmad Hoesa Pakaya,” lanjutnya.
Sementara tergugat (2), pihak bandara Gorontalo yang menerima hibah lahan, belum kasih jawaban final. Alasannya: belum koordinasi dengan pimpinan.
FLASHBACK! Sidang Sebelumnya
Balik ke 26 Februari 2025. Kepala Biro Hukum Pemprov Gorontalo saat itu pernah menyatakan ke media gopos.id, bahwa tanah yang disengketakan tidak termasuk lahan pembebasan proyek bandara.
Tapi di sidang pembuktian 10 Juni 2025, fakta malah beda. Pemprov justru menyerahkan dokumen nota pembayaran pembebasan lahan yang berkaitan dengan objek sengketa.
Plot twist banget nggak sih?
Ironisnya, nota pembayaran itu bukan atas nama ahli waris sah dari almarhumah Mintje Ismail Pakaya, melainkan ke istri Sirih suaminya, Salma Pakaya. Dan di sinilah konflik makin runyam.
Kasus ini bukan sekadar soal uang ganti rugi. Ini soal mekanisme dan validitas hukum:
- Siapa yang diverifikasi sebagai ahli waris?
- Proses legalnya seperti apa?
- Apakah due diligence sudah sesuai prosedur pembebasan lahan proyek strategis daerah?
Sekarang, Pemprov memilih posisi: “Kami sudah bayar.”
Bandara: “Masih tunggu arahan.”
Penerima pembayaran: “Belum bersuara.”
Sementara ahli waris sah bersikukuh haknya belum pernah dibayarkan.
Satu hal yang pasti: sengketa runway ini bukan cuma soal tanah, tapi juga soal transparansi, akuntabilitas, dan kejelasan hukum di proyek publik.





