Ingatkan Pengusaha Hotel Soal Pajak Air Tanah, Walikota: Tolong Saling Mengerti

Zen Seru! Walikota Adhan Dambea kasih peringatan keras kepada para pengusaha hotel di Kota Gorontalo untuk taat bayar Pajak Air Tanah (PAT). ‎‎

Peringatan keras ini disampaikan Walikota usai dia mengikuti Paripurna di Kantor DPRD Kota, Senin (23/02/2026).

‎‎“Cobalah taati peraturan yang ada, khususnya terkait pemanfaatan air bawah tanah. Aturannya bukan Perda ya, tapi dalam undang-undang. Jadi tolong dipenuhi itu,” tegas Adhan.‎‎

BACA JUGA: ‎Menu MBG di Spill Netizen, Isi Dinilai Tak Seimbang, Walikota Adhan Bakal Laporkan SPPG Bermasalah‎‎

Walikota juga nyinggung soal kondisi fiskal Kota Gorontalo yang nggak punya banyak ladang cuan kayak daerah lain. Nggak ada tambang besar, nggak ada hasil laut skala masif. Hanya sektor pajak dan retribusi jasa yang jadi tulang punggung PAD.‎‎

‎‎“Kami juga tidak ingin terlalu membebani pengusaha perhotelan. Tapi kami juga berharap para pengusaha memahami kondisi daerah,” kata Adhan.

‎‎”Semoga tidak ada pengusaha yang nakal. Tapi kalau ada, tentu akan kami tindak sesuai aturan,” lanjutnya, tegas.‎‎


‎‎BACA JUGA: Lagi-Lagi Disorot! Orang Tua SDN 10 Dan SDN 12 Tibawa Spill Isi Menu MBG

Next! FYI Biar Tau Aja dan Nggak Gagal Paham‎‎

Secara nasional, kewajiban pajak air tanah  ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, dimana setiap penggunaan air untuk usaha/komersial wajib punya izin dan bayar biaya jasa pengelolaan.‎‎

Begitu juga Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD Pajak Air Tanah resmi jadi salah satu jenis pajak daerah.‎‎

Di level daerah, tarifnya diatur lewat Perda dan dihitung berdasarkan Nilai Perolehan Air (NPA), yang mempertimbangkan volume pengambilan, jenis sumber, lokasi, tujuan penggunaan, sampai kualitas air.‎‎

BACA JUGA: Retribusi Pasar Sentral Dikeluhkan, Pemda Akan Lakukan Penyesuaian

Makanya hotel wajib pasang water meter. Tanpa alat ukur debit, penghitungan pajak bisa nggak transparan dan berpotensi merugikan daerah.‎‎

Beda dengan rumah tangga biasa, sektor komersial seperti hotel kena tarif lebih tinggi. ‎‎Nah, kalo ketahuan pakai air tanah tanpa izin atau nggak bayar pajak, konsekuensinya bisa: Sanksi administratif, denda, penutupan sumur bor, bahkan proses hukum. ‎

Selain itu, hotel juga wajib punya SIPA (Surat Izin Pengeboran/Pemanfaatan Air Tanah). Tanpa izin? Statusnya ilegal a.k.a melanggar hukum.

Share this news

Related Posts

Vibe-nya Positif Banget! Ketika Para Bocil Masuk Dapur ASTON Gorontalo and… “Let Them Cook”

Zen Seru! ASTON Gorontalo Hotel & Convention Center baru saja sukses menggelar acara seru bertajuk “Junior Chef Cooking Class”. Agenda edukatif ini diadakan pada hari Jumat, 22 Mei 2026 yang…

Share this news

‎Pengusaha Kecil di Kota Gorontalo Dapat Suntikan Modal Rp3,5 Juta Dari Baznas

Zen Seru! Baznas Kota Gorontalo kembali menyalurkan dana zakat lewat program ekonomi produktif untuk pelaku Usaha Mikro Kecil atau UMK dan program Z-Mart, sekaligus mendistribusikan bantuan kemanusiaan berupa paket logistik…

Share this news

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *