
Zen Seru! Pengadilan Agama Gorontalo mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Zakir Gandura terkait harta warisan mendiang Hawaria Dama binti Maku Dama, termasuk membatalkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Yasin Kadir alias Bali Kadir yang terletak di Kelurahan Heledulaa Utara.
Keputusan ini dibacakan dalam sidang putusan pada Rabu (14/5), sebagaimana disampaikan oleh kuasa hukum penggugat, Fahmi Saputra Al-Idrus.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan Para Tergugat dan menetapkan bahwa almarhumah Hawaria Dama merupakan pewaris yang sah atas harta warisan yang disengketakan.
Pengadilan juga menetapkan siapa saja ahli warisnya, termasuk bagian yang menjadi hak masing-masing.
Harta Warisan yang Disengketakan
Pengadilan menyatakan bahwa harta peninggalan Hawaria Dama mencakup:
Sebidang tanah seluas 330,69 m² beserta bangunan rumah permanen di atasnya, yang berlokasi di Kelurahan Heledulaa Utara dan tercatat dalam SHM Nomor 547. Batas-batas tanah tersebut adalah:
- Utara: Rumah milik Maryam Samu
- Selatan: Jalan Sawah Besar
- Timur: Rumah milik Ahmad Usman
Sebidang tanah sawah seluas 1.779 m² di Kelurahan Moodu, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo. Batas-batasnya adalah:
- Utara: Sawah milik Yusuf Dama
- Timur: Saluran/Ka satu Ndota
- Selatan: Sawah milik Yunus Dama
- Barat: Sawah milik Hamzah Bobihu
Ahli Waris dan Pembagian Hak
Majelis Hakim menetapkan bahwa ketiga ahli waris yang masih hidup dan memiliki bagian atas harta warisan tersebut adalah:
- Yasin Kadir bin Bali Kadir (2/6 bagian)
- Karim Gandura bin Usman Gandura (2/6 bagian)
- Zakir Gandura bin Usman Gandura (2/6 bagian)
Karena Yasin Kadir telah wafat pada tahun 2005, bagian warisannya dibagikan lagi kepada ahli warisnya, yaitu:
- Sumartin Malango (istri): 9/72 bagian
- Ratmiyanti Kadir (anak perempuan): 7/72 bagian
- Sertifikat Hak Milik Dibatalkan
Salah satu poin penting dalam putusan ini adalah pembatalan Sertifikat Hak Milik Nomor 547 atas nama Sumartin Malango, Ratmiyanti Kadir, dan lima pihak lainnya, karena dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum.
“Putusan ini adalah kemenangan keadilan bagi para penggugat. Mereka memperjuangkan hak yang sah sebagai ahli waris yang selama ini terabaikan,” ujar Fahmi Saputra Al-Idrus, kuasa hukum penggugat, usai persidangan.
Perintah Pembagian dan Ancaman Lelang
Pengadilan juga memerintahkan Para Tergugat untuk menyerahkan harta warisan tersebut kepada ahli waris sesuai dengan bagian masing-masing.
“Bila tidak dapat dibagi secara fisik (natura), maka harta akan dilelang melalui Kantor Lelang Negara, dan hasilnya dibagi sesuai proporsi hak waris,” terang Fahmi.
Putusan Lainnya
Para Tergugat dan Para Penggugat juga dihukum untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp2.985.000.
Putusan ini diambil melalui musyawarah Majelis Hakim dan dibacakan pada tanggal 14 Mei 2025, bertepatan dengan 16 Zulkaidah 1446 H.