
GORONTALO SERU – Dalam refleksi akhir tahun 2024, Kapolda Gorontalo, Irjenpol. Drs. Pudji Prasetjianto Hadi, MH., menyampaikan pencapaian dan evaluasi kinerja Polda Gorontalo dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mabes Lali Lintas Polda Gorontalo yang terletak di desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda menyoroti berbagai aspek, termasuk kesejahteraan anggota, penurunan pelanggaran personel, serta peningkatan jumlah anggota berprestasi.
Kapolda Gorontalo mengawali penyampaiannnya, secara terbuka memohon maaf kepada seluruh personel jika selama masa kepemimpinannya hingga akhir tahun 2024, belum mampu memberikan kesejahteraan maksimal dalam berbagai aspek, seperti pendidikan, promosi jabatan, dan fasilitas kerja.
“Kami memahami bahwa kesejahteraan anggota adalah prioritas utama. Kami akan terus berupaya meningkatkan fasilitas pendidikan dan promosi jabatan bagi seluruh personel di tahun mendatang,” ujar Kapolda.
Kapolda menegaskan bahwa Polda Gorontalo menerapkan sistem reward and punishment secara seimbang. Setiap anggota yang melanggar akan diberikan sanksi tegas, namun mereka yang menunjukkan prestasi luar biasa juga akan diberikan penghargaan.
Baca Juga:
Sinergi Polda Gorontalo dan Media: Menuju Era Kolaborasi yang Lebih Baik di Tahun 2025
“Pada tahun 2023, hanya 6 personel yang menerima penghargaan. Namun, di tahun 2024, jumlahnya meningkat tajam menjadi 307 personel berprestasi. Ini menunjukkan bahwa semangat dan dedikasi anggota dalam menjalankan tugas semakin meningkat,” jelas Kapolda.
Sebaliknya, jumlah pelanggaran personel di tahun 2024, baik Pelanggaran Disiplin (GARPLIN) maupun Pelanggaran Kode Etik (GARKEPP) mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Berikut adalah data pelanggaran personel dalam dua tahun terakhir:
Tahun 2023:
- GAR PLIN: 134 kasus (selesai 134, dalam proses 0)
- GAR KEPP: 72 kasus (selesai 70, dalam proses 2)
Tahun 2024:
- GAR PLIN: 68 kasus (selesai 65, dalam proses 3)
- GAR KEPP: 55 kasus (selesai 42, dalam proses 13)

Menurut pengakuan Kapolda, rata-rata kasus pelanggaran yang terjadi meliputi perselingkuhan (14 kasus), mangkir tugas (7 kasus), miras (7 kasus), narkoba (4 kasus), dan kesalahan prosedur (3 kasus), dengan jenis sanksi yang diterapkan antara lain:
- Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
- Mutasi bersifat demosi
- Penempatan khusus
- SP4 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)
- Pernyataan perilaku tercela
- Permintaan maaf secara terbuka
Baca Juga:
Polda Gorontalo Tekankan Pentingnya Sinergi Polri dan Media: Kami TIdak Alergi Dengan Kritikan!
Kapolda menekankan pentingnya pendidikan dalam meningkatkan profesionalitas dan kompetensi anggota kepolisian. Dalam dua tahun terakhir, jumlah anggota yang mendapatkan kesempatan pendidikan dan pelatihan terus meningkat. Berikut Data Pendidikan dan Pelatihan:
Tahun 2023:
- Lemhannas: 1
- Sespimti: 0
- PKN TK I: 1
- Sespimmen: 0
- Sesko AU: 1
- PKN TK II: 2
- S3 PTIK: 0
- S2 PTIK: 2
- S1 PTIK: 6
- Sespimma: 2
- SIP: 25
- PAG: 19
- PKP: 2
- PKA: 5
- SBP: 12
Tahun 2024:
- Lemhannas: 1
- Sespimti: 4
- PKN TK I: 1
- Sespimmen: 2
- Sesko AU: 1
- PKN TK II: 4
- S3 PTIK: 1
- S2 PTIK: 1
- S1 PTIK: 6
- Sespimma: 2
- SIP: 39
- PAG: 42
- PKP: 1
- PKA: 3
- SBP: 12
Kapolda berharap peningkatan ini akan berdampak langsung pada peningkatan kinerja, profesionalisme, dan integritas anggota Polda Gorontalo.
Menghadapi tahun 2025, Kapolda Pudji Prasetjianto berkomitmen untuk terus memperbaiki sistem pembinaan dan kesejahteraan anggota, serta memastikan bahwa setiap personel memiliki peluang yang sama untuk berkembang dan berkarier di lingkungan kepolisian.
“Kami percaya bahwa dengan keseimbangan antara sanksi dan penghargaan, serta fokus pada pendidikan dan pelatihan, Polda Gorontalo akan semakin kuat dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkas Kapolda.