
Gorontalo Seru – Kabupaten Gorontalo kembali digemparkan dengan pengungkapan kasus prostitusi online yang melibatkan gadis remaja berusia 18 tahun sebagai korban. Dalam operasi yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Gorontalo, polisi berhasil menangkap enam muncikari yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Pengungkapan sindikat ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di sebuah kos-kosan di Desa Lupoyo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo. Pada Kamis (21/11/2024), polisi melakukan penggerebekan dan mengamankan enam tersangka dengan inisial AMS (25), RA (19), ZAT (22), SK (23), KK (23), dan SN (24).
Keenam tersangka memiliki peran aktif dalam menjalankan praktik prostitusi ini. Mereka menggunakan aplikasi kencan sebagai media untuk menawarkan korban kepada pria hidung belang,” ungkap Dirkrimum Polda Gorontalo, Kombes Nur Santiko, sebagaimana dikutip dari detik.com.
Kombes Nur Santiko Menambahkan, para tersangka memanfaatkan teknologi digital untuk menjalankan aksinya. Korban, seorang gadis remaja berusia 18 tahun, dipaksa melayani hingga 10 pria dalam sehari. Tarif yang dipatok berkisar antara Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per pertemuan.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa enam unit handphone yang digunakan oleh para tersangka untuk mempromosikan korban dan berkomunikasi dengan pelanggan.
Kasus ini kembali menyoroti ancaman besar yang dihadapi generasi muda akibat eksploitasi seksual. Korban dalam kasus ini tidak hanya mengalami kerugian fisik tetapi juga psikologis.
“Perdagangan manusia meninggalkan trauma mendalam yang membutuhkan pemulihan jangka panjang, baik secara mental maupun sosial,” ujar Nur Santiko
perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama. Selain itu, polisi juga berkoordinasi dengan lembaga sosial untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan yang diperlukan,” tambahnya.