
GORONTALO SERU – Proyek pembangunan lanjutan Gedung Puskesmas Mananggu senilai Rp4,3 miliar menghadapi sejumlah persoalan serius. Permasalahan ini mencakup ketidaksesuaian spesifikasi hingga potensi kerugian negara. Proyek tersebut dilaksanakan oleh CV BY berdasarkan kontrak dengan Dinas Kesehatan Daerah Boalemo. Seharusnya, proyek ini selesai pada 10 September 2023. Namun, berbagai kendala muncul, termasuk penundaan waktu dan hasil pekerjaan yang tidak sesuai.
Hasil pemeriksaan BPK pada Februari 2024 mengungkapkan adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp145,7 juta. Selain itu, ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi senilai Rp149,6 juta serta denda keterlambatan sebesar Rp1,1 juta.
Beberapa pekerjaan penting, seperti penyambungan listrik, juga belum selesai tepat waktu. Padahal, kontrak telah diperpanjang selama 12 hari melalui addendum pada 11 September 2023.
BACA JUGA: Waspada! Diduga Uang Palsu Hasil Cetakan Oknum Dosen UIN Makassar Mulai Beredar di Gorontalo

Pengawasan proyek puskesmas Mananggu ini diserahkan sepenuhnya kepada Tim Ahli dari Universitas Negeri Gorontalo. Hal ini diungkapkan oleh PPK dalam dokumen hasil pemeriksaan BPK. Meski demikian, PPK mengakui bahwa pengawasan rutin tidak dilakukan secara langsung. Sementara itu, PPTK hanya memverifikasi dokumen penagihan tanpa memastikan kemajuan fisik di lapangan.
Akibat lemahnya pengawasan dan pelaksanaan, laporan kemajuan proyek tidak mencerminkan kondisi riil. PPK, Penyedia Jasa, dan Konsultan Pengawas telah menyetujui hasil pemeriksaan BPK. Mereka juga mengakui adanya berbagai kekurangan dalam pelaksanaan proyek ini.
Dikutip dari Kontras.id, upaya telah dilakukan untuk meminta tanggapan dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Boalemo, Sutriyani Lamula, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Namun, hingga berita ini diterbitkan, Sutriyani belum memberikan tanggapannya.
Source: googlenews/kontras.id