ZEN SERU! Ribuan ASN dan Aliansi Masyarakat Kota Gorontalo Bersatu (AMKGB) rame-rame geruduk Polda Gorontalo, Rabu, (14/10/26) kemarin.
Mereka turun ke jalan buat ngasih dukungan kepada Wali Kota Adhan Dambea, melawan upaya kriminalisasi dalam polemik eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo.
Nggak cuma itu, dalam aksi itu massa juga mendesak pihak kepolisian untuk segera menuntaskan kasus dugaan perusakan kantor Satpol PP Kota Gorontalo yang terjadi pada tahun 2025, yang diduga didalangi oleh oknum polisi.
Di depan awak media, Wali Kota Adhan bilang kalo dugaan kriminalisasi ke dirinya ini ada hubungannya dengan langkahnya yang melaporkan penanganan kasus perusakan Kantor Satpol PP ke pimpinan Polri.
Kata Wali Kota, semuanya berawal dari penertiban miras di salah satu tempat usaha oleh Satpol PP Kota Gorontalo. Tempat usaha itu diduga milik dari orang tua seorang anggota kepolisian.
Dan kalian tebak apa yang terjadi?
Penertiban itu berujung perlawanan dan perkelahian.

Dari situ, karena nggak terima, sejumlah oknum polisi diduga datang ke Kantor Satpol PP buat aksi balas dendam, yang ujungnya sampe ngerusak fasilitas kantor.
“Dari masalah itu, teman-teman kami Satpol udah ditahan dan ngejalanin hukuman. Ada yang satu bulan, ada yang enam bulan. Tapi dari pihak mereka (polisi), belum ada penindakan,” kata Wali Kota adhan.
Apakah Wali Kota harus diam dan trima-trima aja ketika melihat anggotanya dizolimi dan diperlakukan nggak adil?
Yaa, nggak dong!
Dia ngambil sikap tegas, nyuratin Kapolda Gorontalo yang tembusannya sampe ke Kapolri, yang isinya secara garis besar menuntut keadilan bagi anggotanya.
“Di Mabes Polri mereka bahkan kaget pas tahu kalo kasus ini sudah sejak tahun 2025. Mereka heran kenapa sampe tahun 2026 nggak ada tindak lanjut,” ujar Adhan.
Adhan menduga, langkahnya yang menyurati Kapolda dan Kapolri inilah yang memantik persoalan hukum yang sekarang dia hadapi terkait eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo.
Kecurigaan Adhan Dambea soal dugaan kriminalisasi ini bukan tanpa alasan. Itu keliatan dari penanganan polemik eks rumah jawatan ini.
Menurutnya, polemik bangunan tua tersebut murni ranah perdata. Jalurnya jelas harus lewat PTUN. Bukan malah larinya ke ranah kriminal di polda.
“Seharusnya kalo emang mau dipermasalahkan soal eks rumah jawatan ini, ya lewat jalur perdata di PTUN. Bukan di Polda Gorontalo,” pungkas Adhan.





