Selesaikan Tatib, BK DPRD Segera Adili Pimpinan dan Anggota Komisi 3

Ketua BK DPRD Gorontalo Siap Tindak Anggota Bermasalah, Tanpa Pandang Bulu

Gorontalo Seru – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo, Fikram A.Z Salilama, menegaskan komitmennya untuk memanggil dan menindak anggota DPRD yang terbukti bermasalah, sesuai dengan kode etik yang telah disusun oleh lembaga tersebut.

Penegasan itu disampaikan Fikram usai BK DPRD menyelesaikan penyusunan kode etik dan tata tertib acara bersama Wakil Ketua dan anggota BK lainnya. Langkah ini, menurutnya, menjadi dasar dalam menyelesaikan berbagai pengaduan yang masuk.

“Susunan kode etik ini kami buat karena adanya surat aduan yang masuk, termasuk dari Pro Jurnalis Syber (PJS) Gorontalo, beberapa waktu lalu. Untuk menindaklanjutinya, kami harus memiliki aturan yang jelas terlebih dahulu, baik itu kode etik maupun tata tertib acara,” ujar Fikram pada Senin (02/12/2024).

Fikram menjelaskan, hasil penyusunan kode etik dan tata tertib acara tersebut nantinya akan dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan pengesahan. Setelah itu, Badan Kehormatan (BK) DPRD akan segera mengambil langkah lebih lanjut.

Badan Kehormatan

BK Berkomitmen Transparan dan Profesional

Lebih jauh, Fikram menekankan bahwa BK DPRD periode ini akan menunjukkan kinerja yang tegas dan profesional tanpa pandang bulu.

“Ketika sudah disahkan dalam rapat paripurna, kami tidak akan melihat latar belakang fraksi—apakah dari Golkar, Nasdem, Demokrat, atau partai lain. Jika ada pelanggaran terhadap kode etik, sekalipun itu pimpinan, kami akan panggil dan sidang,” ujarnya tegas.

Fikram yang sebelumnya menjabat Ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi Gorontalo juga mengungkapkan bahwa salah satu laporan yang sedang diproses BK adalah pengaduan dari Organisasi Kewartawanan PJS Gorontalo terkait rapat antara Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo dan Dinas PUPR Provinsi Gorontalo yang digelar di Rumah Makan Miranti, Kabupaten Bone Bolango.

“Menyikapi laporan tersebut, kami akan memanggil Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo dan Dinas PUPR Provinsi Gorontalo untuk dimintai keterangan,” pungkasnya.

Dengan langkah ini, BK DPRD Provinsi Gorontalo berupaya menjaga integritas lembaga legislatif dan memastikan setiap anggota bekerja sesuai dengan aturan dan kode etik yang berlaku.

Share this news

Related Posts

Baznas Salurkan Rp. 242 juta Lebih Untuk Para Fuqara dan Masakin

Wujud Nyata Kolaborasi Pemerintah dan Umat dalam Menyejahterakan Warga Zen Seru! Dipusatkan di Aula Banthayo Lo Yiladia, Rabu (02/07), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Gorontalo menggelar acara pendistribusian dana…

Share this news

Desa Bongohulawa Pertahankan Tradisi “Mohuyula” di Tengah Arus Individualisme Modern

Zen Seru! Di tengah laju modernisasi dan gaya hidup serba cepat yang menjalar di kota-kota besar Indonesia, masyarakat Desa Bongohulawa, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, masih memegang teguh nilai-nilai…

Share this news

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *