
Gugatan Surati Binti Jaman diterima sebagian, sertifikat hak milik atas nama Andika Pratama bin Anom yang selanjutnya dibalik nama menjadi milik Adella Dewi Kartika binti Anom, dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Agama Gorontalo.
Zen Seru! Pengadilan Agama Gorontalo, Selasa (10/06/25), telah menjatuhkan putusan dalam perkara sengketa warisan antara Penggugat Surati binti Jaman dkk, melalui kuasa hukum, Fahmi Saputra Al-Idrus, yang menggugat Sri Yunansi Djilihama.
Turut tergugat pula Lurah Heledulaa Utara serta Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Gorontalo.
Perkara ini terkait dengan status hukum atas sebidang tanah bersertifikat hak milik, dua unit kendaraan, serta satu unit toko usaha.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim memutuskan menerima sebagian gugatan yang diajukan oleh para penggugat.
Pengadilan menetapkan almarhumah Suyati Nata binti Jaman, yang meninggal dunia pada 13 Juni 2020, sebagai pewaris sah atas harta warisan yang disengketakan.
Adapun objek sengketa meliputi:
- Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik No. 520 atas nama Suyati Nata binti Jaman, berlokasi di Jl. Hos Tjokroaminoto, Kelurahan Heledulaa Utara, Kota Gorontalo, dengan luas ± 10 meter x 40 meter.
- Satu unit mobil Toyota Rush tahun 2010 bernomor polisi DM 1694 AD.
- Satu unit mobil Daihatsu GrandMax (Box) tahun 2015 bernomor polisi DM 8104 A.
- Toko bernama Blitar Jaya.
Sertifikat Hak Milik Dinyatakan Tidak Sah
Selain itu, Pengadilan juga menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik No. 520 atas nama Bayu Andika Pratama bin Anom dan Adella Dewi Kartika binti Anom tidak memiliki kekuatan hukum dan dengan demikian dinyatakan tidak sah.
Hal ini dikarenakan tidak terdapat dasar pewarisan atau peralihan hak yang sah menurut hukum.
Perintah Pelaksanaan Pembagian Warisan
Tergugat diwajibkan oleh pengadilan untuk membagi seluruh objek warisan kepada para ahli waris yang berhak.
Apabila pembagian secara langsung (naturalis) tidak dapat dilakukan, maka pengadilan memerintahkan agar harta tersebut diserahkan ke Kantor Lelang Negara untuk dilakukan penjualan.
Selanjutnya, hasil lelang wajib dibagikan sesuai dengan proporsi masing-masing ahli waris.
Kepatuhan Terhadap Putusan
Para turut tergugat, yaitu Lurah Heledulaa Utara dan BPN Kota Gorontalo, dihukum untuk mematuhi dan melaksanakan isi putusan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tergugat dijatuhi kewajiban membayar biaya perkara sejumlah Rp3.825.000,00 (tiga juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Putusan ini menegaskan bahwa seluruh proses pewarisan harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Segala bentuk penerbitan sertifikat maupun pengalihan harta tanpa dasar hukum yang sah dapat dibatalkan oleh pengadilan.
Putusan ini diharapkan menjadi preseden yang adil dan menjadi acuan dalam penyelesaian sengketa warisan serupa di masa depan.