
Zen Seru! Pj. Bupati Gorontalo Utara, Sila Botutihe, baru aja bikin pernyataan yang bikin banyak pegawai dan petugas pemerintahan geram. Kata dia, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bisa dilakukan setelah Hari Raya.
“Saya baca aturan itu, THR itu dibayarkan sejak tanggal 17 Maret 2025 sampai dengan. Nah, itu bisa dibayarkan sampai pada selesai lebaran. Melihat aturan itu, masih ada interval pembayaran,” ujar Sila Botutihe.
Lah, kocak! Dari namanya aja Tunjangan Hari Raya, bukan Tunjangan Abis Hari Raya (TAHR).
lagian, pernyataan ini jelas bertentangan sama kebijakan dari Presiden Prabowo Subianto yang mengharuskan THR dibayar sebelum Lebaran, yang tujuannya jelas! Agar pegawai bisa belanja kebutuhan Hari Raya Idul Fitri.
Kebijakan yang nggak sinkron ini langsung bikin banyak pegawai dan petugas pemerintahan kecewa. Mereka yang biasanya mengandalkan THR buat belanja kebutuhan Lebaran merasa diabaikan.
“THR itu untuk Lebaran, kalau dibayar setelah Lebaran, ya nggak ada gunanya. Kami butuh THR untuk belanja persiapan, bukan setelah momen Lebaran selesai,” ungkap salah seorang pegawai yang enggan menyebutkan namanya.
Nah, ini juga bikin kita mikir juga, yaa kan? ada apa sih dengan kondisi keuangan Gorontalo Utara?
Keterlambatan pembayaran THR ini karena masalah anggaran, atau ada hal lain? Pemerintah daerah harus transparan, dong! Biar nggak ada spekulasi negatif yang bikin situasi makin runyam.
Dari sudut pandang yang lebih luas, kebijakan ini bisa bikin pegawai kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah daerah. Ketidaksesuaian dengan kebijakan pusat juga bisa bikin citra kepemimpinan lokal jadi buruk.
Jadi, sekarang semua mata tertuju pada langkah selanjutnya dari Pj. Bupati Gorontalo Utara. Apakah mereka akan tetap pada keputusan ini, atau bakal merevisi kebijakan supaya sejalan dengan arahan pusat?
Publik berharap keputusan yang diambil nanti bener-bener mempertimbangkan kepentingan pegawai dan masyarakat luas. Kita tunggu aja, ya!