ZEN SERU! Jujur deh, siapa disini yang nggak nyesek kalo lahan kalian tiba-tiba diserobot tanpa izin, tanpa permisi, bahkan tanpa ngasih tau sama sekali.
Nah ini yang dialamin Yulianti Pakaya, ahli waris sah, anak satu-satunya dari mantan Bupati Kabupaten Gorontalo, Ahmad Hoesa Pakaya dan istri sahnya, Mintje Pakaya Ismail.
Tanah warisan seluas lebih dari 12 hektar miliknya, tiba-tiba tanpa sepengetahuannya dihibahkan pemerintah ke pihak Bandara Djalaludin Gorontalo untuk keperluan perluasan runway Bandara.
Nah, pas tau, Yulianti lewat kuasa hukumnya, Fahmi Al-Idrus, langsung dong, ngegas layangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Limboto.
Setelah hampir 10 bulan mengikuti serangkaian sidang dan pemeriksaan di pengadilan, sengketa lahan perluasan runway Bandara Djalaluddin Gorontalo tersebut akhirnya ketok palu.
Ahli waris Mince Pakaya Ismail dinyatakan menang. Pengadilan ngabulin gugatan Yulianti Pakaya.

Dalam putusan disebutin kalo lahan seluas 12.457 meter persegi di Desa Tolotio, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo tersebut sah secara hukum milik Mince Pakaya Ismail, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1 Desa Tolotio.
Kabar ini sebagaimana dikabarkan kuasa hukum Yulianti, Fahmi Al-Idrus, ke tim redaksi, Selasa (6/10/2026).
“Alhamdulillah, putusan pengadilan sudah keluar, dan kita menang,” ungkap Fahmi.
Tapi, Zen Seru, kalau cuma ngomongin soal kalah menang, keknya nggak seru deh.
Sebelum kita bahas hasil putusan lainnya, kita spill dulu part yang bikin kalian geleng-geleng kepala sambil bilang:
“Wow! Kok bisaaa…”
Tapi sebelum lanjut, catat dulu poin pentingnya:
- Secara sah dan sesuai ketentuan hukum, plus ada SHM, tanah itu adalah milik Mince Pakaya Ismail, yang tidak lain adalah ISTRI SAH, Mantan Bupati Kabgor, Ahmad Hoesa Pakaya.
Catat! ISTRI SAH.
Paham sampai sini?
Oke, next…
Dalam sidang-sidang sebelumnya, menurut keterangan kuasa hukum Pemerintah Provinsi Gorontalo, tanah tersebut sudah dibeli dari Salma Pakaya, yang disebut-sebut sebagai ISTRI SIRI Ahmad Hoesa Pakaya.
Istri Siri, guys! Istriiiiii Siriiiiiii…..
Tanah tercatat atas nama istri sah, Mince Pakaya Ismail. Yang jual istri sirih, Salma Pakaya.
Laaah, kocak!
Salma Pakaya, atau yang biasa dipanggil Mami ini, disebut menjual tanah milik istri sah, lewat perantara adiknya, Ahmad Pakaya.
Kebayang kan? gimana sakitnya Yulianti Pakaya pas tau tanah warisannya dijual tanpa izin oleh “Mama Tiri Siri”.
Eh, gimana sih, sebutnya? Bingung gue! Wkwkwkwkkk… 😅
Tapi alhamdulillah-nya, kasus ini berakhir manis.
Setelah serangkaian pemeriksaan di pengadilan, transaksi jual beli itu dinyatakan nggak sah, karena berdasarkan putusan, pemilik sah tanah itu adalah Mince Pakaya Ismail, sebagaimana yang tercatat dalam SHM Nomor 1 Desa Tolotio.
Dalam putusannya, majelis hakim nyatain kalo tindakan Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Kementerian Perhubungan RI melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara cq. Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara Djalaluddin Gorontalo sebagai perbuatan melawan hukum.
Keduanya juga dihukum secara tanggung renteng bayar ganti rugi pembebasan lahan.
Berdasarkan itung-itungan appraisal, Pemprov harus membayar sebesar Rp475.000 per meter persegi.
Atau kalo dikali luas lahan 12.457 meter persegi, totalnya nyentuh Rp5.917.075.000 atau sekitar Rp5,9 miliar.
Eits! Belum beres sampe di situ, Zen Seru! Para tergugat juga diwajibkan bayar biaya perkara sebesar Rp1.568.000.
Sementara itu, Pemkab Gorontalo, BPN Kabupaten Gorontalo, Pemerintah Kecamatan Tibawa, dan Kepala Desa Tolotio sebagai turut tergugat diperintahin buat tunduk dan patuh terhadap putusan tersebut.
Kata Fahmi, majelis hakim juga nolak keberatan atau eksepsi yang sebelumnya diajuin para tergugat dan turut tergugat.
Perkara ini sendiri terdaftar sejak 12 Januari 2026 dengan nomor pendaftaran PN LBO-1201202613M.
Artinya, perjuangan hukum yang jalan sekitar 10 bulan itu akhirnya ngasilin satu putusan yang adil buat Yulianti Pakaya sebagai ahli waris.





