Sosialisasi Perda: PKL Diminta Tidak Gunakan Fasilitas Umum!

GORONTALO SERU – Kabar penting buat kamu yang berdagang di Kota Gorontalo! Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo mulai gencar melakukan sosialisasi terkait penegakan sejumlah Peraturan Daerah (Perda).

Sosialisasi ini fokus pada Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pedagang Kaki Lima (PKL), dan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum (Trantibmum).

Baru-baru ini, sosialisasi dilakukan untuk pedagang yang biasa berjualan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di sepanjang area Universitas Negeri Gorontalo (UNG).

Baca Juga:
Satpol PP Gorontalo Klarifikasi Video Viral: Video Sudah Diedit, Tidak Utuh!

Dalam wawancaranya, Kasatpol PP Mulky Datau menekankan bahwa tujuan utama sosialisasi ini adalah menciptakan keseimbangan antara hak pedagang dan kenyamanan masyarakat.

“Kami mengundang para pedagang untuk menjelaskan aturan ini. Silakan berjualan, tetapi jangan menempati fasilitas umum seperti trotoar atau jalan. Trotoar adalah hak para pejalan kaki, dan jalan adalah fasilitas kendaraan bermotor. Mari sama-sama menjaga ketertiban,” ujar Mulky. (04/01/25)

Baca Juga:
Influencer Gorontalo Jadi Korban KDRT: Suami Intimidasi Korban Pakai Pisau!

Menurutnya, penggunaan trotoar untuk berjualan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu hak masyarakat lain. Dengan adanya sosialisasi ini, Satpol PP berharap pedagang dapat memahami pentingnya menjaga fasilitas umum demi kenyamanan bersama.

Namun ada kabar baik untuk para pedagang kaki lima! Pemerintah Kota Gorontalo, melalui Penjabat Walikota, berencana menetapkan kawasan kuliner khusus sebagai lokasi resmi bagi PKL.

“Insyaallah, ke depan pemerintah daerah akan menetapkan kawasan kuliner. Dengan adanya kawasan ini, para PKL dapat berdagang di tempat yang sudah diatur tanpa mengganggu fasilitas umum,” tambah Mulky.

Dengan langkah ini, pemerintah khususnya Satpol PP Kota Gorontalo berharap dapat menciptakan lingkungan yang tertib, nyaman, dan kondusif, baik bagi pedagang maupun masyarakat yang menggunakan fasilitas umum.

Baca Juga:
Klarifikasi Pihak Keluarga Terduga Pelaku KDRT yang Melibatkan Influencer Gorontalo

Sosialisasi ini, kata Kasatpol, akan terus dilakukan secara bertahap, fokus pada ruas-ruas jalan tertentu di Kota Gorontalo.

“Sebelumnya, kegiatan serupa juga dilaksanakan di lokasi lain, dan akan terus berlanjut hingga seluruh kawasan terjangkau,” ujar Mulky.

Mulky berharap pedagang dapat segera menyesuaikan diri dengan aturan yang ada. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk mendukung kebijakan ini demi menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib dan ramah bagi semua pihak.

Bagaimana menurut Zen Seru? Apakah langkah ini sudah tepat untuk mengakomodasi semua kebutuhan? Yuk, share pendapat kalian di kolom komentar.

Share this news

Related Posts

Baznas Salurkan Rp. 242 juta Lebih Untuk Para Fuqara dan Masakin

Wujud Nyata Kolaborasi Pemerintah dan Umat dalam Menyejahterakan Warga Zen Seru! Dipusatkan di Aula Banthayo Lo Yiladia, Rabu (02/07), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Gorontalo menggelar acara pendistribusian dana…

Share this news

Desa Bongohulawa Pertahankan Tradisi “Mohuyula” di Tengah Arus Individualisme Modern

Zen Seru! Di tengah laju modernisasi dan gaya hidup serba cepat yang menjalar di kota-kota besar Indonesia, masyarakat Desa Bongohulawa, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, masih memegang teguh nilai-nilai…

Share this news

One thought on “Sosialisasi Perda: PKL Diminta Tidak Gunakan Fasilitas Umum!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *