Bukan Asal Cabut! Ini Alasan Mengapa SK Wali Kota 2020 Soal Rumah Jawatan Dibatalkan!

ZEN SERU! Pencabutan status cagar budaya Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo bukan keputusan yang tiba-tiba, apalagi tanpa dasar hukum.‎‎

Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea menyebut keputusan tersebut merupakan bagian dari proses kajian ulang terhadap keputusan tahun 2020.

Salah satu dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

‎‎Dalam konferensi pers, Selasa (8/9/2026), Adhan menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan maupun mencabut status cagar budaya sesuai tingkat kewenangannya.

‎‎Ia merujuk pada Pasal 96 ayat (1) huruf e UU Nomor 11 Tahun 2010, yang menyebut pemerintah dan pemerintah daerah sesuai tingkatannya memiliki wewenang menetapkan dan mencabut status cagar budaya.‎‎

Berawal dari gugatan pemilik lahan

Cerita ini juga tidak bisa dilepaskan dari persoalan kepemilikan lahan.‎‎

Adhan mengatakan, kajian terhadap SK Wali Kota Gorontalo Nomor 126/10/II/2020 tertanggal 7 Februari 2020 dilakukan setelah adanya Akta Perdamaian Nomor 25/Pdt.G/2025/PN Gto.‎‎

Akta perdamaian tersebut, kata Adhan, memerintahkan Pemkot Gorontalo melakukan kajian terhadap SK Wali Kota tersebut paling lama 30 hari kalender sejak perdamaian disepakati.‎‎

“Tak heran jika pemilik properti, Ibu Ledya Pranata Widjaja menggugat ke Pengadilan Negeri Gorontalo yang melahirkan keputusan akta perdamaian nomor 25/Pdt.G/2025/PN Gto,” kata Adhan.

‎‎”Dimana poin ketiganya memerintahkan tergugat, yakni kami Pemerintah Kota Gorontalo melakukan kajian atas SK Wali Kota Gorontalo no. 126/10/II/2020 tertanggal 7 Februari 2020 paling lama 30 hari kalender sejak perdamaian ini disepakati,” lanjutnya.

Dari kajian tersebut, Pemkot mengaku menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu ditinjau kembali dalam proses penetapan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf sebagai cagar budaya.

Salah satu yang disorot adalah status kepemilikan lahan.‎

Pemkot soroti Pasal 15 dan 16

‎‎Menurut Adhan, dalam naskah rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang diterbitkan pada 2019, ada ketentuan dalam UU Cagar Budaya yang menurutnya tidak dicantumkan: Pasal 15 dan Pasal 16 ayat (3).‎‎

Adhan mengatakan, hal ini penting karena lahan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf tersebut, menurutnya, sudah beralih menjadi milik pribadi sejak 2004.‎‎

Karena itu, ia menilai persoalan kepemilikan tidak bisa begitu saja dipisahkan dari pembahasan mengenai status bangunan dan lahannya.‎‎

Adhan bahkan menyinggung ketentuan Pasal 16 ayat (3) mengenai pengalihan kepemilikan.

‎‎”Sesuai bunyi pasal 16 poin ketiga, lahan itu harus dibeli atau ganti rugi,” tandas Adhan.

“Isi pasal 16 poin ketiga menjelaskan, pengalihan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara diwariskan, dihibahkan, ditukarkan, dihadiahkan, dijual, diganti rugi, dan/atau penetapan atau putusan pengadilan,” sambung Adhan.‎‎

Menurutnya, persoalan tersebut kemudian berkaitan dengan gugatan pemilik lahan ke Pengadilan Negeri Gorontalo.‎

Sorotan Wali Kota!

Bukan cuma soal lahan, Adhan juga mempertanyakan isi rekomendasi TACB yang menjadi salah satu dokumen dalam proses penetapan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf sebagai cagar budaya.‎‎

Menurut Adhan, rekomendasi tersebut menggunakan sejumlah pasal dalam UU Nomor 11 Tahun 2010, di antaranya Pasal 5, 7, 42, 43, dan 44.

‎”Sementara ketentuan terkait kepemilikan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 dan Pasal 16 ayat (3) tidak mereka cantumkan dalam rekomendasi tersebut,” ujarnya.

Lebih lucunya lagi, kata Adhan, TACB masih merekomendasikan bangunan Kantor Pos dan Telegraf sebagai cagar budaya, padahal, bangunan tersebut sudah ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 10 Tahun 2010.

‎‎”Jangan-jangan TACB tidak tahu Permen itu,” kata Adhan sembari tersenyum.

Jadi Intinya!

Pemkot Gorontalo menyatakan pencabutan SK Wali Kota tahun 2020 bukan dilakukan tanpa alasan.

Wali Kota menegaskan keputusan tersebut merupakan hasil kajian yang mempertimbangkan kewenangan Pemda, aturan dalam UU Cagar Budaya, persoalan kepemilikan lahan, serta dokumen rekomendasi yang menjadi dasar penetapan sebelumnya.‎‎

Setiap keputusan Pemkot, lanjut Adhan, selalu berpijak pada kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketika Pemkot mengambil keputusan untuk mencabut SK Wali Kota tahun 2020 terkait status Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo sebagai cagar budaya.

Folow & Simak Podcast Kami di Spotify

Share this news

Related Posts

Segera Digelar! GCW 2026 Bukan Sekadar Festival Kopi, Ada Apa Saja?

ZEN SERU! Buat kamu yang mengaku pencinta kopi, jangan sampai melewatkan Gorontalo Coffee Week (GCW) 2026. ‎‎Event kopi yang segera digelar di Gorontalo ini bukan sekadar tempat untuk ngopi, berburu…

Share this news

Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Bukan Cagar Budaya, Juga Tidak Ada Peristiwa Sejarah

ZEN SERU! Kalau selama ini kamu mendengar eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo disebut-sebut punya kaitan dengan sejarah dan cagar budaya, Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea punya penjelasan berbeda.‎‎…

Share this news