ZEN SERU! Polemik soal status Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf sebagai Cagar Budaya makin terbuka dan ketemu titik tengahnya.
Terbaru, Pemerintah Kota Gorontalo menyebut kalo SK 2020 yang menetapkan eks rumah jawatan sebagai cagar budaya dianggap batal demi hukum.
Kenapa? Karena waktu terbitnya lewat dari batas waktu yang udah diatur di UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Ketua Tim Hukum Pemkot Gorontalo, Batin Tomayahu, bilang kalo masalah ini merujuk ke Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2010.
Di pasal itu disebutin, Bupati atau Wali Kota itu wajib netapin status Cagar Budaya paling lama 30 hari setelah dapet rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
Nah, menurut Batin, aturan itu dilangggar.

Bayangin, Zen Seru! Rekomendasi TACB udah keluar dari 8 September 2019. Tapi, keputusan penetapan eks rumah jawatan sebagai Cagar Budaya baru nongol di 7 Februari 2020.
Jadi, ada jeda sekitar lima bulan gitu dari rekomendasi TACB keluar sampai keputusan penetapan itu diterbitkan.
“Artinya, rentan waktunya sudah lima bulan. Dan ini telah melebihi batas waktu yang ditetapkan Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2010, yakni hanya 30 hari,” ujar Batin.
Gara-gara itu, Batin menilai keputusan penetapan setelah lewat tenggat waktu ini, udah nggak sesuai ketentuan yang diatur di undang-undang.
Makanya, Pemkot Gorontalo saat ini nganggap kalo SK penetapan Eks Rumah Jawatan sebagai Cagar Budaya itu batal demi hukum.
Jadi sekarang perdebatannya bukan lagi soal status sebuah bangunan, tapi soal prosedur administrasi dan soal kepatuhan pemerintah pada peraturan perundang-undangan.





