ZEN SERU! Polemik Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf di Kota Gorontalo makin panas, gengs!
Kalo kemarin Aliansi Masyarakat Kota Gorontalo Bersatu (AMKGB) yang turun ke jalan pekan lalu, sekarang giliran ribuan ASN Pemkot Gorontalo yang bakal geruduk Polda Gorontalo, Rabu (14/10/2026).
Aksi ini adalah bentuk pembelaan buat Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea. Para ASN ngerasa kalo kasus Eks Rumah Jawatan Kantor Pos ini bikin fokus Pak Wali yang lagi ngebut banget bangun daerah, jadi buyar dan tergganggu.
Juru Bicara Wali Kota Gorontalo, Jefri Rumampuk, bilang kalo para ASN ini juga nyorotin proses hukum yang jalan terkait eks- rumah jawatan. Penanganan kasus itu diduga ada aroma kriminalisasi terhadap Wali Kota Adhan.
“Para ASN pasang badan buat Pak Wali. Mereka nggak mau konsentrasi Pak Wali buat bangun daerah keganggu sama kasus yang jelas-jelas nabrak UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya,” kata Jefri, Senin (12/10/2026).
Dugaan adanya kriminalisasi ini juga bukan tanpa alasan, lho, Zen Seru!
Salah satu indikasinya adalah penanganan kasus ini. Menurut Jeffry, seharusnya yang menangani kasus ini penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Bukan Polda Gorontalo.
“Pasal 100 jelas mengatur bahwa yang berhak nanganin kasus eks- rumah jawatan adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),” ungkapnya.
Belum lagi, kata Jefri, di Pasal 33 UU Nomor 11 Tahun 2010 soal penetapan cagar budaya, ada masalah soal deadline penetapan setelah rekomendasi keluar, yang kesannya dilanggar.

“Lagipula berdasarkan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Tahun 2010 plus data Data Pokok Kebudayaan Kemenkebud jelas menyebutkan kalo status Eks Rumah Jawatan Kantor Pos itu belum sah jadi cagar budaya, masih level ODCB alias Objek Diduga Cagar Budaya,” lanjut Jeffry.
Gara-gara pandangan itu, para ASN mutusin buat labrak langsung Polda Gorontalo. Bahkan dikabarkan, wali Kota bakal terjun langsung sekalian.





