Bandara Djalaludin Gorontalo Lagi-lagi Diduga Tersandung Kasus Penyerobotan Lahan!

Zen Seru! Bandara Djalaludin Gorontalo lagi-lagi dilaporkan karena dugaan penyerobotan lahan. Kali ini, Bandara dilaporkan oleh Owner Jullie Corp, Yulianti Pakaya, yang mengklaim bahwa warisan tanah seluas 1,2 hektar miliknya dipakai pihak bandara tanpa izin.

Penyerobotan tanah yang dilakukan Bandara Gorontalo ini bukan kali pertama, lho! Sebelumnya, Bandara Djalaluddin Gorontalo juga pernah digugat atas masalah yang sama, dan dimenangkan oleh Pang Moniaga, warga asal Sulawesi Utara

Makanya nggak heran kalau kasus ini langsung jadi sorotan publik, sebab masalah ini terulang kembali, dan pihak pemerintah seakan tak bosan merampas hak-hak masyarakatnya.

Saat ditemui awak media gorontaloseru.com, Yuliyanti bilang kalo dia masih pegang sertifikat tanah yang sah atas nama ibunya, Mintje Ismail Pakaya.

Baca juga: Jullie Beauty Care: Peluang Usaha Dengan Penghasilan Menjanjikan!

Dia juga bilang, dari dulu sampai sekarang, dia nggak pernah ada komunikasi dari pihak bandara atau pemerintah soal status tanahnya.

“Saya tidak pernah ditemui pihak bandara atau pemerintah. Saya sebagai ahli waris juga merasa nggak pernah menjual, pinjamkan, atau kasih kuasa ke siapa pun atas lahan ini,” ungkap Yulianti, tegas.

Nah, bagian yang paling gong, Zen Seru! Pihak pemerintah, melalui kepala Biro Hukum pemda Provinsi Gorontalo, Trizal Entengo, juga mengklaim bahwa pihaknya memiliki surat kepemilikan tanah yang sah atas lahan yang disengketakan.

“Jadi kita ikuti saja proses hukumnya. Pemprov juga punya klaim yang berbeda terkait masalah lahan ini,” ujarnya.

Baca juga: Promo Awal Tahun Jullie Beauty Care: Harga Agen Dapat, Bonusnya Juga Dapat!

Menanggapi pernyataan tersebut, kuasa hukum Yulianti, Fahmi Alidrus, juga angkat bicara. Fahmi bilang tindakan pemerintah provinsi yang menghibahkan tanah klien-nya kepada pihak Bandara, sangat merugikan klien-nya.

“Sertifikat tanah klien kami dikeluarkan tahun 1979, jauh lebih tua dibanding sertifikat yang dipakai bandara yang terbit tahun 2013,” ungkapnya.

“Menurut Mahkamah Agung, kalau ada dua sertifikat untuk satu objek tanah, yang lebih dulu terbit punya kekuatan hukum lebih kuat,” tambah Fahmi.

Share this news

Related Posts

‎Kritik Soal Perjalanan Dinas Dijawab DPRD Dengan Hak Imunitas

Zen Seru! Ketua DPD Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Gorontalo, Jhojo Rumampuk, mengecam keras pernyataan Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Provinsi Gorontalo, Indriani Dunda, yang mengancam akan menggunakan hak imunitasnya terkait…

Share this news

‎Dugaan Pungli “Klinik Akreditas”, Satu Persatu Mahasiswa Mulai Buka Suara: Ancam Nilai Ditahan!‎‎

Zen Seru! Setelah isu dugaan pungli berkedok “klinik akreditasi” dipublis, satu per satu mahasiswa di salah satu kampus yang identik dengan warna ungu di Gorontalo, mulai speak up. ‎‎ Ceritanya…

Share this news

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *