Bandara Djalaludin Gorontalo Lagi-lagi Diduga Tersandung Kasus Penyerobotan Lahan!

Zen Seru! Bandara Djalaludin Gorontalo lagi-lagi dilaporkan karena dugaan penyerobotan lahan. Kali ini, Bandara dilaporkan oleh Owner Jullie Corp, Yulianti Pakaya, yang mengklaim bahwa warisan tanah seluas 1,2 hektar miliknya dipakai pihak bandara tanpa izin.

Penyerobotan tanah yang dilakukan Bandara Gorontalo ini bukan kali pertama, lho! Sebelumnya, Bandara Djalaluddin Gorontalo juga pernah digugat atas masalah yang sama, dan dimenangkan oleh Pang Moniaga, warga asal Sulawesi Utara

Makanya nggak heran kalau kasus ini langsung jadi sorotan publik, sebab masalah ini terulang kembali, dan pihak pemerintah seakan tak bosan merampas hak-hak masyarakatnya.

Saat ditemui awak media gorontaloseru.com, Yuliyanti bilang kalo dia masih pegang sertifikat tanah yang sah atas nama ibunya, Mintje Ismail Pakaya.

Baca juga: Jullie Beauty Care: Peluang Usaha Dengan Penghasilan Menjanjikan!

Dia juga bilang, dari dulu sampai sekarang, dia nggak pernah ada komunikasi dari pihak bandara atau pemerintah soal status tanahnya.

“Saya tidak pernah ditemui pihak bandara atau pemerintah. Saya sebagai ahli waris juga merasa nggak pernah menjual, pinjamkan, atau kasih kuasa ke siapa pun atas lahan ini,” ungkap Yulianti, tegas.

Nah, bagian yang paling gong, Zen Seru! Pihak pemerintah, melalui kepala Biro Hukum pemda Provinsi Gorontalo, Trizal Entengo, juga mengklaim bahwa pihaknya memiliki surat kepemilikan tanah yang sah atas lahan yang disengketakan.

“Jadi kita ikuti saja proses hukumnya. Pemprov juga punya klaim yang berbeda terkait masalah lahan ini,” ujarnya.

Baca juga: Promo Awal Tahun Jullie Beauty Care: Harga Agen Dapat, Bonusnya Juga Dapat!

Menanggapi pernyataan tersebut, kuasa hukum Yulianti, Fahmi Alidrus, juga angkat bicara. Fahmi bilang tindakan pemerintah provinsi yang menghibahkan tanah klien-nya kepada pihak Bandara, sangat merugikan klien-nya.

“Sertifikat tanah klien kami dikeluarkan tahun 1979, jauh lebih tua dibanding sertifikat yang dipakai bandara yang terbit tahun 2013,” ungkapnya.

“Menurut Mahkamah Agung, kalau ada dua sertifikat untuk satu objek tanah, yang lebih dulu terbit punya kekuatan hukum lebih kuat,” tambah Fahmi.

Share this news

Related Posts

Baznas Salurkan Rp. 242 juta Lebih Untuk Para Fuqara dan Masakin

Wujud Nyata Kolaborasi Pemerintah dan Umat dalam Menyejahterakan Warga Zen Seru! Dipusatkan di Aula Banthayo Lo Yiladia, Rabu (02/07), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Gorontalo menggelar acara pendistribusian dana…

Share this news

Desa Bongohulawa Pertahankan Tradisi “Mohuyula” di Tengah Arus Individualisme Modern

Zen Seru! Di tengah laju modernisasi dan gaya hidup serba cepat yang menjalar di kota-kota besar Indonesia, masyarakat Desa Bongohulawa, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, masih memegang teguh nilai-nilai…

Share this news

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *