ZEN SERU — Pemerintah Kabupaten Boalemo lagi serius-seriusnya menggagas program perlindungan jaminan sosial buat warganya. Salah satu langkah yang lagi didorong adalah penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial.
Komitmen itu ditegaskan langsung oleh Bupati Boalemo, Rum Pagau, saat buka Forum Group Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Kabupaten Boalemo yang digelar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Boalemo di Grand Amalia Hotel, Selasa (28/7/26).
Bupati Rum Pagau bilang, kehadiran regulasi daerah ini jadi langkah strategis buat ngasih kepastian perlindungan sosial, terutama buat para pekerja rentan yang selama ini belum dapat jaminan sosial secara maksimal.
“Selama ini aparatur sipil negara sudah memperoleh jaminan sosial. Tapi kita juga harus memikirkan masyarakat yang kerja sebagai petani, nelayan, tukang panjat kelapa, dan profesi lainnya yang risikonya tinggi. Mereka juga butuh perlindungan,” ujar Rum Pagau.
Menurut dia, program jaminan sosial adalah bentuk kehadiran pemerintah buat ngasih rasa aman ke masyarakat. Jadi, kalau ada risiko kecelakaan kerja, kematian, atau risiko sosial lainnya, beban keluarga nggak lagi ditanggung sendirian, tapi dialihkan ke lembaga penyelenggara yang berwenang, yaitu BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
“Oleh karena itu, saya berharap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini bisa segera diselesaikan supaya jadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam nyelenggarain program jaminan sosial bagi masyarakat Kabupaten Boalemo,” tambahnya.
Dukungan juga datang dari Ketua DPRD Kabupaten Boalemo, Karyawan Eka Putra Noho. Ia juga ngasih dukungan penuh terhadap langkah Pemkab Boalemo bersama BPJS Ketenagakerjaan dalam nyusun Perda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial.
Menurut dia, aturan ini penting banget karena bisa ngebut target Universal Coverage Jamsostek (UCJ) sekaligus ningkatin kesejahteraan pekerja di Boalemo.
Ia menilai, jaminan sosial ketenagakerjaan bukan cuma penting buat pekerja formal, tapi juga buat pekerja sektor informal yang selama ini sering luput dari perlindungan. Dengan perlindungan itu, pekerja dan keluarganya punya kepastian kalo sewaktu-waktu kena risiko kerja atau risiko meninggal dunia.
“Sebagai pimpinan DPRD, kami sangat memperhatikan kesejahteraan masyarakat, khususnya para pekerja. Perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan merupakan investasi sosial yang sangat penting karena ngasih rasa aman kepada pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga saat terjadi risiko kerja,” ujar Eka Putra.
Eka Putra juga bilang, pembentukan Perda bakal jadi landasan hukum yang kuat buat Pemkab Boalemo dalam memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sampai ke semua lapisan masyarakat. Mulai dari petani, nelayan, pelaku UMKM, pekerja jasa konstruksi, pedagang, sampai profesi lain yang selama ini belum seluruhnya terlindungi.
“DPRD Kabupaten Boalemo siap mendukung pembahasan dan penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah ini. Harapan kami, regulasi tersebut bisa mempercepat tercapainya Universal Coverage Jamsostek sehingga seluruh pekerja di Kabupaten Boalemo memperoleh perlindungan yang layak,” lanjutnya.
Dia juga ngajak perusahaan, pelaku usaha, pemerintah desa, dan masyarakat buat aktif dukung program BPJS Ketenagakerjaan sebagai bagian dari upaya ningkatin kesejahteraan warga Boalemo.
Di kesempatan itu, Karyawan Eka Putra juga ngasih apresiasi ke Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo, Dr. Ir. Sanco Simanullang, beserta jajaran yang dinilai konsisten turun ke daerah buat edukasi dan pendampingan.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo beserta seluruh jajaran yang nggak pernah lelah turun langsung ke daerah untuk melakukan sosialisasi secara masif. Kehadiran BPJS Ketenagakerjaan di tengah masyarakat dan pemerintah daerah sangat membantu meningkatkan pemahaman tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ungkap Eka putra.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Sanco Simanullang, memaparkan kondisi perlindungan tenaga kerja di Kabupaten Boalemo yang masih perlu dikebut.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, potensi tenaga kerja di Kabupaten Boalemo mencapai sekitar 75.000 orang. Tapi, yang sudah terlindungi baru sekitar 25.000 orang.
Artinya, masih ada gap perlindungan atau protection gap sebanyak 50.000 pekerja. Jadi, cakupan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) saat ini baru ada di angka 33,3 persen.
Sanco menegaskan, Pemkab Boalemo punya peluang besar buat jadi salah satu daerah yang sukses mewujudkan perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja, asal didukung regulasi daerah yang kuat.
“Peraturan Daerah ini akan jadi fondasi penting dalam mempercepat perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan, kami optimistis target perlindungan terhadap 75.000 tenaga kerja atau UCJ 100 persen bisa diwujudkan secara bertahap lewat kolaborasi pemerintah daerah, DPRD, dunia usaha, pemerintah desa, hingga seluruh elemen masyarakat,” jelas Sanco.
Dia juga nambahin, jaminan sosial ketenagakerjaan nggak cuma ngasih santunan saat terjadi kecelakaan kerja atau kematian, tapi juga bisa ningkatin produktivitas, ngurangin kemiskinan baru akibat risiko kerja, dan memperkuat kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
FGD itu juga dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Boalemo Karyawan Eka Putra Noho, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Boalemo Yakop Jusuf Muda, Kepala Cabang Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo, unsur Forkopimda, para pimpinan OPD, akademisi, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Lewat penyusunan Perda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial ini, Pemkab Boalemo bersama BPJS Ketenagakerjaan berharap semua pekerja, baik penerima upah maupun bukan penerima upah, termasuk petani, nelayan, pelaku UMKM, pekerja jasa konstruksi, pekerja keagamaan, sampai pekerja sektor informal lainnya, bisa dapet perlindungan jaminan sosial secara menyeluruh.





