ZEN SERU! Polemik soal bangunan eks-Rumah Jawatan Kantor Pos yang disebut-sebut sebagai cagar budaya kini masuk babak baru. Bukan lagi sekadar perang opini di media sosial, persoalan ini resmi dibawa ke polisi.
Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea resmi melaporkan pemilik akun media sosial Aweka Holand ke Polresta Gorontalo Kota, Rabu (12/8/2026).
Adhan melakukan pelaporan karena menduga informasi yang disebarkan akun Aweka Holand yang berkaitan dengan persoalan cagar budaya, berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Saya melaporkan yang bersangkutan karena diduga telah melanggar UU ITE,” kata Adhan usai membuat laporan.
Adhan menegaskan persoalan laporannya itu bukan karena pemerintah merasa alergi kritik. Menurut dia, kritik tetap diperlukan, tetapi harus punya dasar yang jelas.
”Kami bukan anti kritik. Pemerintah tetap terbuka terhadap kritik, selama kritik tersebut disampaikan berdasarkan fakta dan data yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Yang Dipersoalkan Adhan Bukan Sekadar Postingan
Adhan menilai konten yang diunggah akun Aweka Holand telah ikut membentuk opini publik dan cenderung menyudutkan Pemerintah Kota Gorontalo terkait pembongkaran bangunan eks-Rumah Jawatan Kantor Pos yang disebut sebagai cagar budaya.
Pasalnya, dokumen pendaftaran register nasional cagar budaya yang dijadikan dasar informasi tersebut dinilai janggal. Salah satu yang ia soroti adalah tahun yang tercantum.
”Dalam surat yang disebarkan, ada dua tahun berbeda dalam satu surat, yakni 15 Juli 2086 dan 13 November 2018,” ungkap Adhan.
Bukan cuma tahun. Nama jalan dalam dokumen tersebut juga ikut dipertanyakan.
Dalam dokumen itu mencantumkan alamat Jalan Ahmad Yani eks Panjaitan. Sementara menurut Adhan, sejak 2010 nama jalan itu telah berubah menjadi Jalan Nani Wartabone berdasarkan SK Wali Kota.
“2010 itu jalan sudah berubah nama menjadi Nani Wartabone. Ini suratnya dibuat tahun 2018,” lanjutnya.
Bagi Adhan, perubahan nama jalan seharusnya ikut tercermin dalam dokumen yang dibuat atau didaftarkan setelah keputusan tersebut berlaku.
“Artinya kalau suratnya dibikin tahun 2018, seharusnya sudah pakai nama jalan Nani Wartabone,” pungkas Adhan.
Namun, apakah kejanggalan-kejanggalan itu benar merupakan pelanggaran hukum? Nah, bagian ini yang kini diserahkan kepada penyidik.
“Itu pembuktian merupakan hak dan kewenangan penyidik,” tutur Adhan.
Saat membuat laporan, Adhan didampingi Kepala Badan Kesbangpol Dandy Datau, Kepala Bagian Hukum Pemkot Gorontalo Rulan Pobi, serta kuasa hukum Batin Tomayahu, Rauf Abdul Azis, Yakop Mohamad, dan Rio Pala. Selain itu, sejumlah tokoh masyarakat juga ikut mendampingi, yakni Rizal Datau, Hais Karel Nusi, dan Oktarjon Ilahude.
Adhan Singgung Nama Lain
Polemik ini ternyata tidak berhenti pada akun Aweka Holand.
Adhan juga menyebut adanya dugaan keterlibatan seorang oknum pengacara berinisial RT dan pemilik media berinisial RM dalam upaya penyesatan informasi ini.
Bahkan keduanya, kata Adhan, juga pernah menerima somasi dari Pemerintah Kota Gorontalo terkait persoalan pembayaran kios di kawasan Pertokoan Murni.
Keduanya, disebut lalai dalam pembayaran kios di kawasan Pertokoan Murni hingga puluhan juta rupiah, yang itu berdampak terhadap kerugian pemerintah daerah.
“Total kerugian dari dari masing-masing kelalaian itu senilai 17 juta dan 20’an juta rupiah,” tutur Adhan.
Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum. Laporan Adhan membuat polemik dokumen pendaftaran register nasional cagar budaya masuk ke ranah penyelidikan.
Sementara soal apakah benar terjadi pelanggaran UU ITE atau tidak, belum bisa disimpulkan saat ini. Pembuktiannya menjadi kewenangan penyidik.Dengan kata lain, polemik yang awalnya ramai di media sosial kini memasuki babak baru: adu argumen bergeser menjadi pembuktian hukum.





