Diduga Pungli! Mahasiswa Dipalak Rp580 Ribu Berkedok “Klinik Akreditasi”‎‎

Zen Seru! Seorang mahasiswi tingkat akhir di salah satu kampus di Gorontalo ngaku diminta bayar Rp580.000 dengan alasan biaya “klinik akreditasi”. ‎‎

Kronologi: “Katanya Harus Bayar, Jadi Saya Bayar…”‎‎

Kabar ini pertama kali mencuat dari pengakuan seorang mahasiswi yang identitasnya minta dirahasiakan. Ia mengaku dimintai uang sebesar Rp580 ribu oleh pihak fakultas.‎‎

“Saya diminta bayar Rp580 ribu. Katanya untuk biaya klinik akreditasi. Saya sempat tanya kejelasan soal biaya itu, tidak ada jawaban pasti. Hanya dibilang harus bayar. Jadi saya bayar,” ungkapnya, Kamis (27/02/26).

BACA JUGA: ‎Resmi, Pemda Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Tahun Ini Sebesar Rp45 Ribu Perjiwa

Yang bikin makin bikin alis mengkerut, nggak ada penjelasan detail soal dasar hukum atau rincian penggunaan dana tersebut. Pokoknya wajib bayar aja. TITIK !!‎‎

Secara Aturan, Emang Boleh?

‎‎Kalau kita buka regulasi, dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, pemerintah sudah menegaskan komitmennya bahwa:‎‎

  • Biaya akreditasi wajib perguruan tinggi ditanggung oleh negara dan institusi.‎
  • Bukan dibebankan ke mahasiswa.‎‎

Artinya, secara normatif, mahasiswa cuma wajib bayar komponen resmi seperti UKT, SPP, biaya pendaftaran, atau wisuda. ‎‎Kalau ada tambahan dengan label “biaya akreditasi” tanpa dasar hukum yang jelas dalam struktur pembiayaan kampus, itu bisa masuk kategori pungutan liar.‎‎

Kalau istilah “klinik akreditasi” yang dimaksud kampus merujuk pada program internal, misalnya workshop atau helpdesk buat dosen dan pengelola prodi buat nyusun dokumen akreditasi, maka itu murni urusan manajemen internal kampus. Mahasiswa nggak bisa jadi subjek pembiayaan.‎‎

BACA JUGA: ‎Zakat Buat MBG, Baznas RI: BIG NO!‎‎

Pertanyaannya sekarang:‎Kenapa mahasiswa yang diminta bayar? Dan berapa yang udah bayar?

‎‎Sampai sekarang belum ada info jelas sejak kapan pungutan ini mulai berlaku dan sudah berapa mahasiswa yang setor Rp580 ribu, bahkan ada yang nyebut Rp586 ribu. ‎‎

Hingga berita ini diturunkan, pihak fakultas kampus belum memberikan klarifikasi resmi. Mereka baru menjadwalkan pertemuan pada Senin (02/03/26) pekan depan.‎‎

Publik sekarang menunggu:‎ Apakah ini murni aturan administrasi? Atau benar ada praktik pungli yang terselubung di kampus berbasis agama tersebut?‎

Share this news

Related Posts

‎Resmi, Pemda Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Tahun Ini Sebesar Rp45 Ribu Perjiwa

Zen Seru! Lewat Surat Edaran Walikota Nomor 005/Bag Kesra/Setda Kota Gorontalo tertanggal 19 Februari 2026, Pemda Kota Gorontalo menetapkan besaran zakat fitrah tahun ini (1447 H) adalah 2,5 kilogram beras…

Share this news

‎Ketua Fraksi DPRD Provinsi Cuek, Adhan Ancam Bakal Mundur Dari Gerindra‎‎!

Zen Seru! Walikota Gorontalo, Adhan Dambea, secara terbuka mendesak Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Gorontalo, Siti Nur’ain Sompie, untuk mundur dari jabatannya. ‎‎ Desakan ini buntut dari polemik penunjukan menantu…

Share this news

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *