Zen Seru! Seorang mahasiswi tingkat akhir di salah satu kampus di Gorontalo ngaku diminta bayar Rp580.000 dengan alasan biaya “klinik akreditasi”.
Lah, sejak kapan akreditasi jadi tanggungan mahasiswa?
Kronologi: “Katanya Harus Bayar, Jadi Saya Bayar…”
Kabar ini pertama kali mencuat dari pengakuan seorang mahasiswi yang identitasnya minta dirahasiakan. Ia mengaku dimintai uang sebesar Rp580 ribu oleh pihak fakultas.
“Saya diminta bayar Rp580 ribu. Katanya untuk biaya klinik akreditasi. Saya sempat tanya kejelasan soal biaya itu, tidak ada jawaban pasti. Hanya dibilang harus bayar. Jadi saya bayar,” ungkapnya, Kamis (27/02/26).
BACA JUGA: Resmi, Pemda Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Tahun Ini Sebesar Rp45 Ribu Perjiwa
Yang bikin makin bikin alis mengkerut, nggak ada penjelasan detail soal dasar hukum atau rincian penggunaan dana tersebut. Pokoknya wajib bayar aja. TITIK !!
Secara Aturan, Emang Boleh?
Kalau kita buka regulasi, dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, pemerintah sudah menegaskan komitmennya bahwa:
- Biaya akreditasi wajib perguruan tinggi ditanggung oleh negara dan institusi.
- Bukan dibebankan ke mahasiswa.
Artinya, secara normatif, mahasiswa cuma wajib bayar komponen resmi seperti UKT, SPP, biaya pendaftaran, atau wisuda. Kalau ada tambahan dengan label “biaya akreditasi” tanpa dasar hukum yang jelas dalam struktur pembiayaan kampus, itu bisa masuk kategori pungutan liar.
Kalau istilah “klinik akreditasi” yang dimaksud kampus merujuk pada program internal, misalnya workshop atau helpdesk buat dosen dan pengelola prodi buat nyusun dokumen akreditasi, maka itu murni urusan manajemen internal kampus. Mahasiswa nggak bisa jadi subjek pembiayaan.
BACA JUGA: Zakat Buat MBG, Baznas RI: BIG NO!
Pertanyaannya sekarang:Kenapa mahasiswa yang diminta bayar? Dan berapa yang udah bayar?
Sampai sekarang belum ada info jelas sejak kapan pungutan ini mulai berlaku dan sudah berapa mahasiswa yang setor Rp580 ribu, bahkan ada yang nyebut Rp586 ribu.
Tapi satu hal pasti: praktik ini bikin tanda tanya besar soal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana di kampus yang identik dengan warna ungu tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak fakultas kampus belum memberikan klarifikasi resmi. Mereka baru menjadwalkan pertemuan pada Senin (02/03/26) pekan depan.
Publik sekarang menunggu: Apakah ini murni aturan administrasi? Atau benar ada praktik pungli yang terselubung di kampus berbasis agama tersebut?





