ZEN SERU! Pemerintah Provinsi Gorontalo resmi membuka Program Pemagangan Dalam Negeri Tahun 2026 dengan satu syarat penting: semua peserta wajib dilindungi BPJS Ketenagakerjaan.
Program ini dibuka langsung oleh Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah Rusli Habibie, di Aula Inspektorat Provinsi Gorontalo, Sabtu (4/7/2026).
Kegiatan ini juga dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo Wardoyo M. Pongoliu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo Sanco Simanullang, perwakilan perusahaan mitra, serta para peserta magang.Tahun ini, ada 90 peserta yang bakal ditempatkan di 14 perusahaan mitra Pemprov Gorontalo.
Program ini digelar buat ningkatin kompetensi sekaligus bikin para calon tenaga kerja lebih siap masuk ke dunia industri.
Dalam sambutannya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo, Sanco Simanullang, negasin kalo seluruh perusahaan mitra harus mastiin peserta magang udah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Sanco, perlindungan jaminan sosial itu bukan pilihan, tapi kewajiban hukum yang udah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. Sebab menurutnya, meski statusnya peserta magang, menurut Sanco, risiko kecelakaan kerja tetap ada.
“Bukan cuma saat lagi kerja, tapi juga pas perjalanan berangkat dan pulang dari tempat kerja. Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan jadi benteng penting biar peserta magang bisa belajar dan bekerja tanpa dihantui rasa cemas,” kata Sanco.
Oleh sebab itu, Menurut Sanco, pekerja magang wajib dilindungi. Ia juga ngingetin seluruh perusahaan agar memenuhi kewajiban ini.
“Kita ingin memastikan 90 peserta yang ditempatkan di 14 perusahaan mitra ini bisa belajar dan bekerja dengan rasa aman tanpa rasa cemas atas risiko kerja,” lanjut Sanco.
Dukungan serupa juga datang dari Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah Rusli Habibie. Dia menekankan kalo perlindungan kerja adalah hal krusial yang nggak boleh diabaikan demi keselamatan para peserta di lingkungan kerja.
“Pemerintah Provinsi Gorontalo berharap perlindungan jaminan sosial bagi peserta magang bisa jadi standar baru di dunia usaha, sekaligus memperkuat budaya keselamatan dan penghormatan terhadap hak-hak tenaga kerja muda sejak masuk dunia kerja,” pungkas Idah Syahidah Habibie.






