Pajak Itu Bukan Beban Tambahan, Tapi Modal buat Bangun Daerah!‎

ZEN SERU — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Gorontalo lagi-lagi ngelurusin cara pandang masyarakat soal pajak daerah.

“Pajak itu memang merupakan pungutan yang mengikat dan memaksa, tapi pajak juga adalah salah satu “bahan bakar” utama untuk pembangunan yang ujungnya balik lagi ke warga juga,” ucap Zamronie Agus.

Hal itu disampaikan Kepala Bapenda Kota Gorontalo, Zamronie Agus SE, MEc. Dev, dalam agenda silaturahmi dan sosialisasi urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan yang digelar Pemkot Gorontalo di Kelurahan Molosipat W, Kecamatan Kota Barat, Senin (27/7/2026) malam.

Menurut Zamronie, masih banyak warga yang bertanya-tanya, ‘kenapa rumah dan tanah milik pribadi tetap kena Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), padahal pemiliknya nggak dapat bantuan langsung buat properti itu’.

Menjawab pertanyaan ini, Zamronie ngingetin kalo pajak daerah memang diatur sebagai kewajiban yang dipungut berdasarkan hukum, dan manfaatnya nggak dibalikin secara langsung ke satu orang wajib pajak aja.

Tapi bukan berarti pajak itu nggak ada gunanya, yaaa …

Justru, dari hasil pajak inilah berbagai layanan publik bisa terus jalan dan dinikmati bareng-bareng.

“Misalnya jalan yang diaspal bagus, penerangan jalan umum, jembatan, drainase, layanan pendidikan, kesehatan, sampai bantuan sosial, itu semua contoh nyata manfaat pajak daerah,” terang Zamronie.

Selai itu, dalam kesempatan tersebut dia juga ngasih penjelasan ke pelaku usaha, terutama pemilik rumah makan dan restoran, soal Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Zamronie menegaskan, kalo pajak restoran sejatinya bukan beban pribadi pelaku usaha. Pelaku usaha justru jadi mitra pemerintah buat narik pajak dari layanan yang dinikmati konsumen di tempat mereka.

“Artinya yang bayar pajak itu adalah para konsumen yang datang ke tempat usaha kita beban pajak restoran dibebankan kepada para konsumen,” jelas Zamronie.

“Misalnya mereka harus bayar Rp100.000. Nah, pemilik restoran menarik biaya tambahan sebesar 10% dari biaya yang harus dibayarkan. Artinya yang harus konsumen bayarkan adalah 110.000, ditambah dengan 10% pajak tadi,” lanjutnya.

Menurut dia, usaha bisa jalan lancar karena ada akses jalan yang bagus, lingkungan yang tertata, dan fasilitas publik yang mendukung. Nah, di situ juga ada peran pajak yang ikut nyiptain ekosistem ekonomi yang sehat.

Di kesempatan yang sama, Zamronie juga ngimbau warga buat mulai ninggalin cara bayar pajak secara tunai. Soalnya, pembayaran lewat kolektor dinilai punya risiko telat disetor, bahkan berpotensi nggak masuk ke kas daerah.

Sekarang, pembayaran PBB dan berbagai pajak daerah udah bisa dilakukan secara non-tunai lewat layanan perbankan digital sampai dompet elektronik seperti OVO, GoPay, dan lainnya.

“Digitalisasi pembayaran pajak itu langkah penting buat mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan aman, sekaligus bantu optimalisasi PAD buat pembangunan Kota Gorontalo yang berkelanjutan,” ujar Zamronie.

Buat warga yang masih bingung atau kesulitan bayar pajak secara digital, Bapenda nyaranin buat minta pendampingan ke aparatur pemerintah di kantor kelurahan setempat.

Cara ini dinilai lebih gampang, lebih transparan, dan bisa bikin setiap transaksi terekam dengan baik, sekaligus meminimalisir kebocoran akibat kelalaian petugas kolektor.

Folow & Simak Podcast Kami di Spotify

Share this news

Related Posts

‎Sudah 50 Hari Tanpa Hujan, BPBD: Waspada Krisis Air Bersih!‎

ZEN SERU — Kalau belakangan ini cuaca Gorontalo terasa makin panas minta ampun, itu bukan cuma perasaan kamu aja, gengs! ‎Data BMKG Gorontalo mencatat wilayah Gorontalo sudah mengalami Hari Tanpa…

Share this news

‎Lagi Efisiensi Anggaran, Kecamatan Kota Barat Malah Kebagian Proyek Miliaran!‎

ZEN SERU — Pasti banyak yang ngira kalo efisiensi anggaran itu bikin pembangunan daerah bakal jalan di tempat. Tapi, yang terjadi di kota Gorontalo malah kebalikannya. Di tengah kebijakan efisiensi…

Share this news