‎Putar Lagu di Kafe? Hati-Hati, Bisa Kena Royalti!

Zen Seru! Ada aturan hukum yang wajib diketahui, terutama buat para pemilik usaha hiburan kayak kafe, resto, bahkan coffee shop.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Gorontalo baru-baru ini beri peringatan tegas soal izin mutar lagu di tempat-tempat usaha.

Yaps! Ini bukan typo atau kamu salah baca. Ternyata memutar lagu di tempat umum nggak bisa sembarangan, guys!

“Kalau lagu diputar di kafe, seharusnya ada izin dulu dari LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional),” tegas Mananga, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Gorontalo, dikutip dari bicaraa.com, Kamis (30/7/2025).

Menurut Mananga, semua usaha yang mutar lagu buat konsumsi publik wajib punya izin resmi. Tujuannya? Supaya pencipta lagu dan pemilik hak dapet royalti yang layak atas karya mereka.

Aturan ini, katanya, bentuk apresiasi dan perlindungan hukum buat para musisi, baik lokal maupun nasional.

Semua Lagu Kena Royalti?

Jawabannya, bisa jadi!

Selama penciptanya terdaftar sebagai anggota LMKN, lagu mereka otomatis masuk ke sistem royalti yang bisa dipungut dari tempat-tempat usaha.

Tapi meskipun belum terdaftar, musisi tetap punya hak atas royalti itu sendiri.

“Kalau belum jadi anggota LMKN, tetap berhak dapet royalti. Tapi kalau lewat LMKN, pengelolaan lebih rapi dan LMKN yang turun langsung nagih ke kafe-kafe,” jelas Mananga.

Tapi Tenang, Belum Ada Razia Lagu Kok!

Sampai saat ini, belum ada tindakan hukum langsung buat pelanggaran pemutaran lagu di Gorontalo. Soalnya, masalah royalti musik itu sifatnya ‘delik aduan’, alias harus ada laporan dulu dari pemilik lagu sebelum Kemenkumham bisa turun tangan.

“Selama belum ada aduan, kami hanya bisa kasih teguran atau saran ke pemilik usaha. Tapi kalau ada laporan resmi, baru bisa ditindak,” tambahnya.

Fokus utama Kanwil Kemenkumham Gorontalo sekarang lebih ke edukasi dan sosialisasi.

Jadi kalau kamu punya usaha dan belum tahu soal aturan ini, tenang aja, petugas biasanya datang buat kasih info dulu, bukan langsung sidak dan ditindaki.

So, kalau kamu pelaku usaha di bidang hiburan, resto atau coffee shop, mulai sekarang pastikan lagu-lagu yang diputar udah punya izin yah…

Share this news

Related Posts

‎Isu Sengketa Lahan Disentil di Rapat Evaluasi LKPJ, Langsung Disanggah Ketua

Zen Seru! Suasana rapat evaluasi LKPJ Kepala Daerah Tahun 2025 di Aula I Kantor DPRD Kota Gorontalo, Senin kemarin  (13/04/26) sempat tegang gara-gara satu isu sensitif: sengketa lahan. Pertanyaan dilempar,…

Share this news

‎Pemerintah Kota Gorontalo Apresiasi Aksi Sosial BAZNAS untuk 100 Driver Bentor dan Ojek Online

Zen Seru! Bertempat di Kantor BAZNAS Kota Gorontalo, Sabtu kemarin (11/04/26), sebanyak 100 driver bentor dan ojol dapet paket bantuan komplit dari Baznas Kota Gorontalo, mulai dari servis ganti oli…

Share this news

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *