ZEN SERU! Pemerintah Kota Gorontalo mulai mengaspal kawasan Kantor Wali Kota pada Sabtu (15/8/2026). Pekerjaan ini menjadi bagian dari agenda pembenahan sejumlah ruas jalan yang kondisinya dinilai sudah tidak layak.
Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea bahkan turun langsung mengecek progres pekerjaan tersebut bersama Kepala Dinas PUPR Kota Gorontalo Meidy Novieta Silangen, Sabtu (15/8/26) sore.
Saat ditemui di tengah kunjungan, Kadis PUPR, Meidy Novieta Silangen menerangkan, pengaspalan area kawasan Kantor Wali Kota masuk dalam satu paket anggaran dengan Jalan Zainal Umar Sidiki atau eks-Palma. Nilai paket tersebut mencapai Rp5 miliar dan bersumber dari PAD.
“Untuk perbaikan aspal yang ada di area Kantor Wali Kota ini penganggarannya sepaket dengan Jalan Zainal Umar Sidiki (eks-Palma), yaitu sebesar Rp5 miliar,” kata Meidy.
Jadi, Rp5 miliar itu bukan khusus untuk halaman kantor wali kota, yaaa..

Sumber anggaran yang sama (PAD) juga digunakan untuk pekerjaan di sejumlah ruas jalan lain.
“Saat ini, Pemkot Gorontalo sedang memperbaiki beberapa titik jalan yang masuk dalam agenda pembangunan tahun 2026, di antaranya Jalan Taman Buah, Jalan Pangeran Hidayat 2, Jalan Zainal Umar Sidiki atau eks- jalan Palma, termasuk yang ini,” tambahnya.
Dan daftar itu masih bisa bertambah, lho, Zen Seru!
Pihaknya, kata Meidy telah mengusulkan perbaikan Jalan Rambutan dan Jalan Loji Pangi di kawasan Pasar Pilolodaa melalui APBD Perubahan.
Usulan tersebut bahkan sudah mendapat persetujuan Wali Kota Adhan Dambea. Namun, pelaksanaannya masih menunggu persetujuan DPRD Kota Gorontalo dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Sudah kami usulkan kepada Pak Wali dan alhamdulillah beliau ACC,” ujar Meidy.
”September 2026, kita juga menjadwalkan perbaikan Jalan Taman Surya dan Jalan Adam Zakaria. Kalau usulan jalan Rambutan dan Jalan Adam Zakaria disetujui, jumlah ruas yang masuk agenda perbaikan bertambah menjadi tujuh ruas,” tambahnya.
Gimana Zen Seru? Puas nggak kalo pajak kamu selama ini dipakai buat bangun atau memperbaiki fasilitas publik?






