ZEN SERU! Urusan eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo masih terus bergulir. Kali ini, giliran Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea yang diundang Polda Gorontalo untuk memberikan penjelasan terkait pencabutan SK Eks Rumah Jawatan Kantor Pos sebagai cagar budaya.
Adhan datang didampingi kuasa hukum Pemkot Gorontalo pada Selasa (11/8/2026) untuk diperiksa sebagai saksi. Ia diperiksa selepas salat Zuhur sampai menjelang Asar.
Salah satu poin yang digali adalah keputusan Adhan mencabut Surat Keputusan (SK) Wali Kota tahun 2020 yang menetapkan eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo sebagai objek yang berkaitan dengan cagar budaya.
Menurut Ketua Tim Kuasa Hukum Pemkot Gorontalo, Batin Tomayahu, penyidik melontarkan lebih dari 30 pertanyaan kepada Adhan.
“Ada 30-an lebih pertanyaan,” kata Batin usai mendampingi pemeriksaan.
Kalau kamu mengikuti polemik eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo, kalian pasti udah tahu tentang adanya dokumen register yang disebut punya kejanggalan.
Nah, ternyata isu itu belum menjadi menu utama pemeriksaan Adhan kali ini.
Batin mengatakan penyidik lebih banyak mengulik alasan dan proses administratif di balik pencabutan SK Wali Kota tahun 2020, termasuk soal tidak dilibatkannya Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dalam proses tersebut.
“Kalau yang register, belum terlalu masuk di situ karena itu juga tadi tidak masuk di materi,” ujarnya.
Jadi, untuk sementara, fokus pemeriksaan lebih mengarah ke pertanyaan sederhana tapi penting: kenapa SK itu dicabut dan bagaimana prosesnya?
Ada cerita panjang sebelum SK dicabut
Pemkot Gorontalo berpandangan, keputusan Adhan bukan keputusan yang tiba-tiba muncul dari ruang kerja wali kota.
Menurut Batin, ada rangkaian persoalan hukum yang lebih dulu berjalan.Cerita ini bermula dari gugatan pemilik lahan terhadap Pemerintah Kota Gorontalo. Perkara tersebut kemudian berlanjut sampai terbit Putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 25.
Setelah itu, Pemkot membentuk tim untuk mengkaji persoalan tersebut. Hasil kajian kemudian menjadi salah satu pertimbangan sebelum SK Wali Kota tahun 2020 dicabut.
“Pak Wali sebagai pejabat yang menerbitkan pencabutan SK 2020, bukan yang menerbitkan SK 2020,” jelas Batin.
Di sinilah Pemkot Gorontalo ingin meluruskan posisi Adhan dalam perkara tersebut.
Menurut Batin, Adhan bukan wali kota yang menerbitkan SK penetapan pada tahun 2020. Adhan justru merupakan pejabat yang kemudian menerbitkan keputusan untuk mencabut SK tersebut.
Karena itu, kuasa hukum Pemkot menilai tindakan Adhan harus dilihat sebagai bagian dari kewenangan administratif kepala daerah. Batin menyebut kewenangan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Batin juga menegaskan, yang dicabut bukan serta-merta status cagar budaya sebuah bangunan, melainkan SK Wali Kota tahun 2020 yang menjadi dasar penetapannya.
“Yang dicabut itu SK karena sudah bertentangan. Eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo tidak ditetapkan oleh Menteri Pariwisata dan Kebudayaan tahun 2010, tapi masih ditetapkan lagi tahun 2020 oleh melalui SK Wali Kota. SK itu yang dicabut,” katanya.
Dari sini jelas yaa, penetapan eks rumah Jawatan Kantor Pos melalui SK tahun 2020 tidak sesuai dengan ketetapan menteri Pariwisata dan Kebudayaan tahun 2010, alias bertentangan.
Dengan kata lain, versi Pemkot, persoalannya bukan sesederhana “Wali Kota menghapus cagar budaya”. Tapi ada konteks hukum dan administratif yang juga sebelumnya dilanggar.
Mulai dari gugatan pemilik lahan, putusan pengadilan yang diabaikan, tidak ada pembentukan tim kajian, tidak melibatkan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) sebelum penetapan, sampai akhirnya muncul ketetapan kepala daerah sebelumnya dalam menerbitkan keputusan administratif: SK Cagar Budaya untuk eks Rumah Jawatan Kantor Pos pada tahun 2020.





