ZEN SERU! Polemik pembongkaran eks Rumah Jawatan memunculkan fakta lain yang nggak kalah menarik. Ternyata Penetapan bangunan ini sebagai cagar budaya pada tahun 2020 ternyata cacat prosedural.
Mantan pejabat di Pendidikan dan Kebudayaan yang kini menjabat sebagai Kadis DLH Kota Gorontalo, Lukman Kasim, bahkan mengaku sudah mewanti-wanti persoalan ini sejak awal.
Saat ditemui usai memberikan keterangan di Polda Gorontalo terkait polemik pembongkaran rumah jawatan Kantor Pos, Lukman membeberkan bahwa ada beberapa tahapan penting yang seharusnya dilakukan sebelum sebuah bangunan ditetapkan sebagai cagar budaya.
Sayangnya, tahapan-tahapan itu, kata Lukman, nggak pernah dilalui.Setidaknya ada tiga poin yang jadi sorotan.
Pertama, Pengkajian Resmi Disebut Nggak Pernah Dibahas
Menurut Lukman, pembahasan resmi terkait hasil pengkajian bangunan yang akan ditetapkan sebagai cagar budaya seharusnya dijadwalkan terlebih dahulu. Namun, hal itu disebut nggak pernah dilakukan.
Artinya, proses pengkajian yang menjadi dasar lahirnya SK Wali Kota Tahun 2020 dinilai belum melalui tahapan administrasi yang semestinya.
Kedua, Pemilik Lahan Sama Sekali Nggak Dilibatkan
Poin yang satu ini juga jadi perhatian besar. Lukman mengaku sejak awal dirinya sudah mengingatkan agar pihak pemilik lahan diundang dalam proses pengkajian.
“Saya telah mengingatkan kepala dinas agar mengundang pihak pemilik tanah. Saya khawatir suatu saat nanti hal ini akan menjadi persoalan,” ujarnya.
Kekhawatiran itu rupanya terbukti. Persoalan mengenai status kepemilikan lahan kini justru menjadi salah satu isu utama dalam polemik pembongkaran bangunan tersebut.
Ketiga, Belum Terdaftar sebagai ODCB
Yang nggak kalah penting, bangunan eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo disebut belum pernah didaftarkan sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) oleh Pemerintah Kota Gorontalo.
Padahal, kata Lukman, status ODCB menjadi salah satu tahapan penting sebelum sebuah objek ditetapkan sebagai cagar budaya oleh pemerintah daerah.
Lukman juga meluruskan informasi yang selama ini berkembang soal registrasi bangunan tersebut oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya pada tahun 2018.
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, kewenangan registrasi untuk objek yang berada di daerah justru berada di tangan pemerintah kabupaten atau kota, bukan Balai Cagar Budaya.
”Balai Cagar Budaya tidak memiliki kewenangan melakukan registrasi nasional karena kewenangan itu berada pada pemerintah kabupaten atau kota,” jelasnya.
Ternyata Sudah Jadi Polemik Sejak 2020
Menariknya, polemik ini ternyata bukan baru muncul sekarang. Lukman mengungkapkan bahwa hanya beberapa pekan setelah rekomendasi penetapan cagar budaya ditandatangani, pemilik lahan langsung mengajukan keberatan kepada pemerintah daerah.
Bahkan, Wali Kota Gorontalo saat itu disebut telah meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk melakukan peninjauan ulang terhadap keputusan tersebut.
Hasil evaluasi yang dilakukan kemudian menemukan adanya sejumlah tahapan yang dinilai belum terpenuhi dalam proses penetapan. Pengkajian ulang itu juga mempertimbangkan putusan pengadilan dan akta perdamaian yang berkaitan dengan status kepemilikan objek.
Jadi, polemik eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo sebenarnya bukan sekadar soal bangunan dibongkar atau dipertahankan. Kasus ini membuka diskusi yang lebih besar tentang bagaimana sebuah bangunan ditetapkan sebagai cagar budaya.
Karena pada akhirnya, melestarikan sejarah itu penting. Tapi memastikan seluruh prosedur dan hak-hak pihak yang berkaitan juga nggak kalah penting.





